|
A. Kedudukan
Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah, Keberadaan Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo mengalami beberapa kali penyesuaian baik dalam hal susunan organisasi dan tata kerjanya maupun ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya.
Hal demikian sesuai dengan perkembangan dan dinamika jalannya pemerintahan dan kebutuhan daerah akan institusi kepariwisataan. Saat ini keberadaan Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo, yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Bupati Ponorogo nomor 101 tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo.
Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Ponorogo direncanakan dan dilaksanakan secara terarah dan terpadu serta berwawasan lingkungan guna mengembangkan obyek dan daya tarik wisata baik wisata alam, wisata budaya, maupun wisata religi dimana unsur seni dan sejarah budaya daerahnya terdapat di dalamnya.
Di dalam suasana otonomi daerah, maka daerah dituntut untuk dapat menggali berbagai potensinya dalam. Dinas Pariwisata dan Seni Budaya harus segera menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut, termasuk di dalam hal peningkatan kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten maupun pengembangan dan penciptaan obyek-obyek wisata yang mampu menarik dan meningkatkan nilai tambah (value added) dari berbagai potensi wisata yang dimiliki.
B. Tugas dan fungsi
Sesuai dengan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 101 tahun 2003, maka Dinas Pariwisata dan Seni Budaya adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pariwisata dan Seni Budaya mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Pariwisata dan Seni Budaya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pariwisata dan Seni Budaya mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijaksanaan di bidang periwisata dan seni budaya b.Pelaksanaan pemberian perijinan dan pelayanan umum di bidang Pariwisata dan Seni Budaya c.Pelaksanaan pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian teknis dibidang Pariwisata dan Seni Budaya d.Pengelolaan tata usaha dinas e.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
C. Susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo Susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut: 1. Kepala Dinas 2. Bagian Tata Usaha 3. Sub Dinas Obyek dan Daya Tarik Wisata 4. Sub Dinas Sarana dan Jasa Usaha Wisata 5. Sub Sinas Pemasaran Wisata 6. Sub Dinas Seni dan Budaya 7. Kelompok Jabatan Fungsional
Masing-masing Bagian dan Sub Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Adapun tugas-tugas yang diemban sebagaimana susunan organisasi di atas adalah sebagai berikut: a. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan serta melaksanakan administrasi pariwisata dan seni budaya b. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga Dinas c. Sub Dinas Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan pembinaan, pengembangan dan pemantauan obyek dan daya tarik wisata d. Sub Dinas Sarana dan Jasa Usaha Wisata mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan pembinaan, pengembangan dan pemantauan sarana wisata dan tenaga kerja wisata lingkungan pariwisata e. Sub Dinas Pemasaran Wisata mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pengembangan, pemantauan, pemasaran , hubungan dan kerjasama wisata f. Sub Dinas Seni dan Budaya mempunyai tugas mengumpulkan, menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pemrosesan perizinan dan koordinasi di bidang Seni Budaya g. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata dan Seni Budaya sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Sumber daya manusia mempunyai pengaruh yang signifikan dalam mendukung bagus tidaknya kinerja suatu organisasi. Sumber daya manusia yang terdidik, trampil dan berpengalaman akan sangat mendukung sebuah organisasi dalam mengemban tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Dalam kaitan tersebut, Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo didukung oleh 52 personil dengan status kepegawaian baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Tenaga Kontrak. Mereka mempunyai tingkat pendidikan mulai dari jenjang Strata Dua (Pasca Sarjana), Sarjana, Sarjana Muda atau Diploma III, hingga ke Sekolah Menengah Umum maupun Sekolah Menengah Tingkat Pertama sebagaimana bisa dilihat sebagai berikut: 1.Pendidikan Pasca Sarjana (S2) sebanyak 3 orang; 2.Pendidikan Sarjana (S1) sebanyak 15 orang; 3.Pendidikan Sarjana Muda atau Diploma III sebanyak 4 orang; 4.Pendidikan SMU dan SMTP sebanyak 30 orang;
Sementara itu, latar belakang pendidikan mereka pun bervariasi. Mereka yang berpendidikan Sarjana Muda atau Diploma III ke atas mempunyai latar belakang atau keahlian khusus sebagai berikut : 1.Administrasi Pemerintahan atau Manajemen :11 orang 2. Agama : 1 orang 3.Hubungan Internasional : 1 orang 4.Hukum : 4 orang 5. Kesejahteraan Sosial : 1 orang 6.Kepariwisataan : 3 orang 7.Pendidikan: 1 orang
D. Visi dan Misi
1. Visi
Penetapan visi sebagai bagian dari perencanaan strategik merupakan suatu langkah penting dalam organisasi. Dikatakan, visi adalah cara pandang jauh ke depan ke mana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Dengan demikian, visi Dinas Pariwisata dan Seni Budaya kabupaten Ponorogo adalah merupakan gambaran yang diinginkan oleh instansi ini tentang kondisi kepariwasataan dan seni budaya di kabupaten Ponorogo di masa depan.
Adapun Visi itu dirumuskan sebagai berikut: Kabupaten Ponorogo sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata di Jawa Timur
2. Misi
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, diperlukan Misi yang merupakan komitmen yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang hendak dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu fokus, yang menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya dan bagaimana melakukannya.
Dengan demikian Misi yang diemban oleh Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut:
Mewujudkan Kabupaten Ponorogo sebagai daerah tujuan wisata melalui pembangunan kepariwisataan yang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh sesuai dengan posisi, tantangan dan tanggung jawab Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Ponorogo dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah
|